Seperti kita
ketahui bersama bahwa seringnya terjadi perselisihan di dalam perusahaan
merupakan sesuatu yang amat mengganggu kegiatan operasional perusahaan, banyak
hal yang selalu menjadi pemicu permasalahan antara karyawan dan perusahaan,
untuk itu perlunya suatu proses mediasi yang dilakukan agar dapat meredam
terjadinya perselisihan tersebut. Proses mediasi inilah yang kemudian disebut
sebagai Hubungan Industrial. Kegiatan yang berkaitan dengan Hubungan Industrial di dalam sebuah
Perusahaan bisa dikatakan lebih dari sekedar dari hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan organisasi
perusahaan itu sendiri. Perkembangan yang
berkaitan dengan Hubungan Industrial merupakan
cerminan adanya perubahan-perubahan dalam sifat dasar kerja di dalam suatu masyarakat
(baik dalam arti ekonomi maupun sosial) dan adanya perbedaan pandangan mengenai peraturan perundangan undangan tentang ketenagakerjaan. Kegiatan Hubungan Industrial dapat dijelaskan, yaitu “meliputi sekumpulan
fenomena, baik di luar maupun di dalam tempat kerja yang berkaitan dengan
penetapan dan pengaturan hubungan ketenagakerjaan”. Namun, sulit untuk
mendefinisikan istilah “Hubungan Industrial” secara tepat yang dapat diterima
secara universal. Memang
muncul pernyataan yang mendefinisikan “Hubungan Industrial” dikaitkan dengan
laki-laki, bekerja penuh waktu, mempunyai serikat buruh, pekerja kasar di unit
pabrik besar yang menetapkan tindakan-tindakan pengendalian, pemogokan, dan
perundingan bersama.
Namun, di Indonesia Hubungan Industrial ternyata berkaitan dengan semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja
di suatu perusahaan tanpa mempertimbangkan gender, keanggotaan dalam serikat
pekerja/serikat buruh, dan jenis pekerjaan. Hubungan Industrial juga seharusnya tidak dilihat hanya dari persyaratan peraturan kerja organisasi
yang sederhana, tetapi juga harus ditinjau dari hubungan sosial, politik dan
ekonomi yang lebih luas ( dipandang
secara komprehensif). Dengan kata lain Hubungan Industrial harus dipadukan dengan bidang sosial, politik dan ekonomi, ketiganya tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau masing-masing tidak dapat berdiri
sendiri. Di dalam Undang-undang
ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 pasal 16 disebutkan bahwa pengertian dari
Hubungan Industrial adalah sistem Hubungan yang terbentuk antara para pelaku
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha,
pekerja/buruh dan pemerintah didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-undang 1945.
Daftar
Pustaka :
wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar